Ketika Kata Bercerita

Inspirasi

HET Mita Di Sumbar Rp.2810 per liter Mei 30, 2008

Diarsipkan di bawah: News — afrianingsih @ 1:24 pm
Tags: , , ,

HET Mita Ditetapkan Rp 2.810 per liter

Padang, Pemerintah Provinsi Sumbar akhirnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di pangkalan untuk ibukota provinsi dan kabupaten/kota Rp 2.810 per liter. HET ini lebih rendah dari draf yang telah disiapkan oleh Pemprov sebelumnya sebesar Rp 2.910 untuk radius 40 kilometer. Sedangkan untuk HET di luar radius 40 kilometer masih menunggu kebijakan penetapan tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk penyesuaian selisih jarak tempuh.

Penetapan HET tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemprov dengan pihak Hiswana Migas dan Pertamina kemarin. Direncanakan Senin (2/6), Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan HET mita untuk daerah dalam radius 40 kilometer dari suplay point Pertamina di Teluk Kabung. Nantinya, masing-masing daerah akan menindaklanjuti dengan SK bupati/walikota untuk penetapan HET mereka masing-masing.
“Kita sudah menyepakati HET mita sebesar Rp 2.810 per liter. Karena harga dasar mita ini Rp 2500. Sedangkan sebelumnya harga dasar minyak hanya Rp 2000 per liter. Sehingga HET mita sebelumnya hanya Rp 2.225 per liter,” kata Asisten II Setprov Sumbar Surya Dharma Sabirin usai rapat penetapan HET di Kantor Gubernur, Jumat (30/5)
Dikatakannya, untuk HET ini masih dibawah kenaikan harga BBM. Karena kenaikannya hanya 26 persen sedangkan kenaikan harga BBM sebesar 28 persen. Kenaikan HET mita dari harga dasar hanya Rp 310 per liter.
Untuk biaya transportasi di luar radius 40 kilometer dari supply point Pertamina di Teluk Kabung dalam draf direncanakan sebesar Rp 2,5 per liter per kilometer. Jika tarif AKDP sudah ditetapkan maka bisa dihitung selisih jarak dikalikan dengan harga tarif per kilometer per barang. Maksimal kenaikannya hanya sampai Rp 3100.
“Nanti SK penetapan HET minyak ini akan ditindaklanjuti oleh masing-masing bupati/walikota. Misalnya, HET di luar Lubuk Sikaping ditetapkan oleh SK penetapan HET bupati Pasaman. Makanya kita perlu segera mengeluarkan SK penetapan HET ini. Jarak ” kata Surya Dharma.
Terkait dengan pengawasannya, kata Surya Dharma diserahkan ke pihak Hiswana. Jika ada pangkalan yang menjual lebih dari HET yang ditetapkan maka perlu ditindak. Namun, untuk pengawasannya lanjutnya tidak diperlukan pihak Kepolisian. Karena harga dasar sudah ditetapkan sehingga tindakan spekulan tidak terjadi.
“Kalau harga dasar tidak ditetapkan mungkin akan ada spekulan yang main. Sekarangsiapa yang berani menimbun minyak. Kalau harga belum ditetapkan bisa terjadi kelangkaan minyak,” lanjutnya.
Dijelaskannya, kelangkaan mita yang terjadi saat ini karena masih belum jelasnya harga dasar mita. Makanya, pihak Pertamina mengurangi stock ke agen agar tidak terjadi spekulan di tingkat agen atau pangkalan.
“Pertamina ingin memastikan dulu harga dasar. Takutnya nanti kalau didrop sama seperti biasanya, justru pihak agen atau pangkalan akan menimbun minyak dengan alasan menunggu harga dasar minyak,” kata Surya lagi.
Stock mita untuk satu tahun sebanyak 153.400 ton. Sedangkan kebutuhan hanya 150 ribu per tahun. Ini berarti bersisa 3400 ton per tahun. Setiap hari dibutuhkan mita 575 ton. Sat ini mita yang tersedia cukup untuk 12 hari yang akan datang dan direncanakan pasokan akan masuk lagi tanggal 9 dan 11 Juni mendatang.
Sementara itu, keluhan mahalnya harga mita saat ini sudah mulai dikeluhkan oleh warga di Padang. Karena harga mita sudah mencapai Rp 4000 per liter. Padahal HET mita masih belum dinaikkan namun kenyataannya di lapangan harga mita melambung tinggi di tingkat pengecer. Tetty, warga Lubuk Begalung mengakui saat ini harga mita sudah mencapai Rp 4000 per liter. Sedangkan Epi, warga Lubukbuaya juga mengeluhkan harga mita yang mencapai Rp 3500 per liter.
“Padahal harga minyak tanah tidak terlalu tinggi kenaikkannya. Tapi kenapa, sekarang harga minyak sudah mencapai Rp 4000 per liter,” kata Epi. (afi)

 

Leave a Reply