HET Mita Sumbar berkisar Rp Rp 2.910 sampai 3.305 per liter
Untuk mennghindari gejolak kenaikan harga minyak tanah (mita), Pemprov Sumbar segera tetapkan HET mita. Draf usulan kenaikan HET mita pun disiapkan. Direncanakan HET tersebut akan dikeluarkan sebelum tanggal 1 Juni dengan usulan penetapan HET di pangkalan paling rendah Rp 2.910 per liter sampai Rp 3.305 per liter. HET di masing-masing kabupaten/kota ada perbedaan tergantung jaraktempuh dan biaya transportasi yang dikeluarkan.
“Draf penetapan kenaikan HET minyak tanah tersebut sudah disiapkan. Tapi draf tersebut masih belum ditandatangani gubernur. Kita rencanakan besok (hari ini) akan dilakukan pembahasan dengan Asisten II Setprov Sumbar, Pertamina dan Hiswana Migas untuk menetapkan HET ini,” kata Kepala Biro Perekonomian Sumbar Afriadi Laudin.
Menurutnya, HET saat ini tidak cocok lagi dengan kenaikan ongkos transportasi yang dikeluarkan. Perlu
ada keseimbangan antara beban agen dengan pangkalan. Untuk hal ini perlu koordinasi dengan pihak Pertamina, Hiswana Migas sehingga ada margin keuntungan antara pangkalan dengan agen.
Sebelumnya, HET mita ditetapkan Rp 2.225 per liter. Dengan rincian, harga sesuai dengan Perpres Rp 2000 per liter ditambah ongkos angkut dengan radius 40 kilometer Rp 80, margin di tingkat agen Rp 55. Sehingga harga jual di tingkat agen Rp 2.315 per liter. Namun dipangkalan ditetapkan HET Rp 2.225 per liter karena margin di tingkat di pangkalan Rp 90.
Dalam draf yang diusulkan untuk kenaikan HET mita diusulkan HET di pangkalan dengan harga Rp 2.910 per liter. Dengan uraian, harga perpres Rp 2.500 per liter ditambah ongkos angkut dengan radius 40 km Rp 130 per liter. Margin di tingkat agen minyak tanah Rp 90 per liter. Sehingga harga jual di tingkat agen Rp 2.720 per liter. Sedangkan di tingkat pangkalan HET ditetapkan Rp 2.910 per liter, dengan margin di tingkat pangkalan Rp 190 per liter.
Dalam draf usulan, HET di masing-masing kabupaten/kota akan berbeda. Karena dipengaruhi oleh biaya transportasi. Biaya transportasi dalam kota radius 40 kilometer sebesar Rp 130 per liter. Sedangkan untuk biaya transportasi di luar radius 40 kilometer dari supply point Pertamina di Teluk Kabung sebesar Rp. 2,5 per liter per kilometer.
Misalnya untuk Padang ditetapkan HET Rp 2.910 per liter di tingkat pangkalan karena jarak radius antara Pertamina 40 kilometer. Berbeda di Simpang Ampek Sijunjung yang berjarak 210 kilometer dari suplay point Pertamina membutuhkan biaya angkutannya Rp 525 per liter. Sehingga HET di daerah tersebut diusulkan Rp 3.305 per liter. (afi)


