Soal batas wilayah kadang ada saja yang mempermasalahkan..Padahal tapal batas hanyalah sebuah batas administrasi tanpa harus ada perebutan yang dikhawatirkan akan menimbulkan konflik
Tapal Batas Jambi dan Bengkulu Tunggu Keputusan Pusat
Proses verifikasi penetapan batas wilayah Sumbar-Riau, dan Sumbar-Sumut tuntas. Kendati sebelumnya, Pemprov mengkhawatirkan akan timbul persoalan dengan tidak ditemukannya pilar batas yang sudah dipatok 2002 lalu, namun persoalan itu tidak ditemukan di lapangan. Pilar yang menjadi patok batas wilayah bisa dengan mudah dilacak.
Proses verifikasi sendiri dilakukan tanggal 11-12 Mei oleh tim dari Departemen dalam Negeri (Depdagri) yang diketuai Direktur Administrasi Wilayah Departemen Dalam Negeri Kartiko bersama dua orang tim Depdagri, dan pihak dari Departemen hukum dan Badan Koordinasi Nasional. Setelah
proses verifikasi di lapangan, nantinya akan dikeluarkan Permendagri yang akan menetapkan batas administrasi kedua daerah. Nantinya juga akan dikeluarkan sertifikat berdirinya batas administrasi kedua wilayah tersebut.
Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar Zambri mengungkapkan hal itu kepada Padang Ekspres kemarin setelah ikut dalam proses verifikasi tersebut selama dua hari.
Sedangkan untuk tapal batas Sumbar-Bengkulu dan Sumbar-Jambi, Zambri mengaku masih menunggu fasilitas dari pemerintah pusat. Karena persoalan ini sudah dilimpahkan ke pemerintah pusat. Kendati awal Mei lalu, Biro Pemerintah Setprov sudah menyurati Mendagri untuk segera memfasilitasi, namun Zambri kembali mendesak pemerintah pusat melalui Direktur Administrasi Wilayah untuk sesegera mungkin memfasilitasi. Sehingga persoalan tapal batas dua daerah tidak menjadi persoalan.
“Alhamdullillah, untuk tapal batas Sumbar-Riau dan Sumbar-Sumut sudah selesai. Semua proses verifikasi berjalan lancar. Sebelumnya kita sempat memprediksikan akan terjadi masalah dengan tidak ditemukannya pilar batas yang sudah dibangun tahun 2002,” kata Zambri.
Ditambahkannya, sebelum proses pengecekan ke lapangan, tim dari pusat terlebih dahulu menghimpun informasi untuk menentukan titik koordinat batas tersebut. Setelah semua data tersebut, tim melakukan meninjau ke lapangan untuk melacak titik koordinat pilar batas kedua wilayah.
Untuk wilayah batas Sumbar-Riau, pilar batas sepanjang 468 kilometer dan untuk Sumbar-Sumut sepanjang 244 kilometer. Kemudian diambil sampel pilar untuk menetapkan batas kedua daerah.
Sementara itu terkait persoalan tapal batas antara Sumbar-Jambi dan Sumbar-Bengkulu diakui Zambri tidak merembes pada rusaknya hubungan kedua antara pemerintah provinsi. Namun begitu, Zambri meminta agar kabupaten yang langsung berbatasan dengan provinsi tetangga seperti Pesisir Selatan dan Dhamasraya untuk terus melakukan pendekatan mulai dari bawah. Sehingga penyelesaian tapal batas ini segera segera dituntaskan.
Untuk perbatasan Sumbar dengan Bengkulu, dikatakan Zambri patok batas wilayah yang ada sekarang tidak diakui oleh Bupati Muko-Muko. Padahal, patok batas wilayah tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan
Sebelumnya, persoalan batas wilayah Sumbar dengan Bengkulu ini sudah selesai sejak tahun 1998 lalu. Namun ketika daerah Muko-Muko memisahkan diri dari Bengkulu Utara, timbul lagi persoalan baru, dimana batas-batas wilayah yang sebelumnya disepakati justru dilanggar.
Dari survei yang dilakukan tim bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pessel sebagai tim teknis beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pengecekan dan survei, ternyata masyarakat Muko-Muko dalam mengolah lahan telah menyeberangi drainase yang merupakan batas wilayah. Sementara lahan yang diolah masyarakat Pessel masih jauh dari drainase.
Sedangkan dalam survei , setelah diambil koordinatnya dengan GVS, letak dan arah saluran tersebut sama dengan garis batas yang ada pada peta kesepakatan Sumbar dengan Bengkulu. Sedangkan tugu yang tercantum dalam peta yang juga merupakan batas kedua wilayah, setelah diamati berdasarkan koordinat dan informasi masyarakat setempat tidak lagi ditemukan tim. Berdasarkan table koordinat, sample Tugu Batas (TB) nomor 4, koordinatnya X= 728458,533 dan Y=9728354,703 setelah diamati dengan GVS posisinya terletak di pinggir saluran sebelah wilayah Bengkulu. Dengan dasar itu tim berpendapat saluran drainase yang ada dibatas lokasi sudah merupakan batas wilayah Sumbar dengan Bengkulu. Sebab, titik koordinatnya sama dengan batas yang ada dalam peta kesepakatan antara kedua provinsi pada tahun 1995
Sebelumnya, pendekatan kepada masyarakat sudah dilakukan. Beberapan utusan masyarakat dan pemerintah daerah masing-masing sudah bertemu dengan gubernur Sumbar dan Jambi. Sebelumnya 15 November lalu, masyarakat Desa Sirih Sekapur (Muaro Bungo) Jambi didampingi Komisi A DPRD Kabupaten Muaro Bungo dan masyarakat Desa Sungai Rumbai (Dharmasraya) bersama Bupati Dharmasraya, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Sumbar, H Gamawan Fauzi di Hotel Bumiminang. Pertemuan serupa juga pernah dilakukan dengan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin.
Sedangkan untuk perbatasan Sumbar-Jambi diakui Zambri, tidak ada persoalan bahkan tidak ada konflik di antara masyarakat yang tinggal di perbatasan tersebut. Namun, dikatakan Zambri ada salah seorang mantan pejabat Jambi yang menginginkan akan tapal batas tersebut digeser 500 meter ke Sumbar. Padahal patok batas wilayah sudah ditentukan dan sesuai dengan Peta TOP tahun 1933 dan Permendagri.(Padek/15/5/2008/afi)


